Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 1โ31 Agustus 2026.
Manfaatkan program ini untuk mendapatkan:
โ Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
โ Bebas PKB progresif
โ Diskon tunggakan pokok PKB bagi buruh sesuai ketentuan
โ Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan
โ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
โ Tarif dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetapโtidak naik
Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera lunasi pajak kendaraan Anda melalui Kantor Bersama Samsat atau berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
๐ฎ๐ฉ Ayo, Warga Jawa Timur! Manfaatkan segera sebelum program berakhir.
Syarat dan ketentuan berlaku.